Pages

Rabu, 13 November 2013

Tugas Pengantar Forensik Cyber Crime

Pornografi

Pelaku
Nama Pelaku : Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisal LT (40)
Motif Pelaku : Untuk mendapatkan penghasilan lebih
Metode yang digunakan :Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan video tersebut melalui website www.dvdsotorexx.com.  Sementara pemesanan video dilakukan dengan SMS dengan harga perpaket Rp.100 ribu.

Korban
Korban : Masyarakat
Kerugian yang dialami korban : korban mengalami kerugian baik fisik, mental maupun materil.
Fisik dikarenakan dengan menonton dvd porni ini dapat merusak kerja otak. Dimana ada pepatah, narkotika merusak 3 sistem saraf otak, tapi pornografi bisa merusak 5 sistem saraf otak. CMIIW hehe
Mental karena merusak sifat dan watak dari orang yang menonton apalagi generasi mudanya.
Material dikarenakan tidak ada gunanya membeli barang seperti ini.


Penyidik
Konten porno yang sudah merajalela membuat bebrapa orang tergerak untuk memblokir situs-yang berbau porno. Sudah sekitar 800 orang sukarelawan yang tergerak dan membentuk sebuah kelompok yang di beri nama "Nuri Cops" mereka membantu pemerintah dalam pemberantasan situs porno.

Korsel merupakan negara yang sangat maju akan teknologi kebanyakan masyaratnya memakai broadband yang bonafit,sehingga situs penyedia konten porno sangat mudah untuk di akses. Hampir 80% penduduknya sudah dapat menikmati internet dari mana saja termasuk via mobile.

Dalam kurun waktu setengah tahu pasukan khusus pornografi berhasil menangkap 6.400 orang yang tebukti menjual dan memproduksi film pembangkit syahwat dan terancam hukuman penjara yang semula hanya 7 tahun sekarang di tingkatakan menjadi 10 tahun agar menjadi efek jera bagi pelaku.

Tidak kalah dengan Korea Selatan di Indonesia juga sudah di terapkan sistem anti Pornografi yang di lakuka ole Menkominfo dengan metode penyaringan melalui DNS Nawala, serta sudah di sah kanya undang-undang IT.

Disamping itu kepolisian juga sudah merazia tempat tempat yang mungkin digunakan untuk mengedarkan video, dan merazia warnet warnet.

Pasal

Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
     Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
     Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 282 KUHP berbunyi:
    Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Sumber
http://masbert88.blogspot.com/2012/12/polisi-pemberantas-pornografi.html
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/