Pages

Rabu, 13 November 2013

Tugas Pengantar Forensik Cyber Crime

Pornografi

Pelaku
Nama Pelaku : Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisal LT (40)
Motif Pelaku : Untuk mendapatkan penghasilan lebih
Metode yang digunakan :Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan video tersebut melalui website www.dvdsotorexx.com.  Sementara pemesanan video dilakukan dengan SMS dengan harga perpaket Rp.100 ribu.

Korban
Korban : Masyarakat
Kerugian yang dialami korban : korban mengalami kerugian baik fisik, mental maupun materil.
Fisik dikarenakan dengan menonton dvd porni ini dapat merusak kerja otak. Dimana ada pepatah, narkotika merusak 3 sistem saraf otak, tapi pornografi bisa merusak 5 sistem saraf otak. CMIIW hehe
Mental karena merusak sifat dan watak dari orang yang menonton apalagi generasi mudanya.
Material dikarenakan tidak ada gunanya membeli barang seperti ini.


Penyidik
Konten porno yang sudah merajalela membuat bebrapa orang tergerak untuk memblokir situs-yang berbau porno. Sudah sekitar 800 orang sukarelawan yang tergerak dan membentuk sebuah kelompok yang di beri nama "Nuri Cops" mereka membantu pemerintah dalam pemberantasan situs porno.

Korsel merupakan negara yang sangat maju akan teknologi kebanyakan masyaratnya memakai broadband yang bonafit,sehingga situs penyedia konten porno sangat mudah untuk di akses. Hampir 80% penduduknya sudah dapat menikmati internet dari mana saja termasuk via mobile.

Dalam kurun waktu setengah tahu pasukan khusus pornografi berhasil menangkap 6.400 orang yang tebukti menjual dan memproduksi film pembangkit syahwat dan terancam hukuman penjara yang semula hanya 7 tahun sekarang di tingkatakan menjadi 10 tahun agar menjadi efek jera bagi pelaku.

Tidak kalah dengan Korea Selatan di Indonesia juga sudah di terapkan sistem anti Pornografi yang di lakuka ole Menkominfo dengan metode penyaringan melalui DNS Nawala, serta sudah di sah kanya undang-undang IT.

Disamping itu kepolisian juga sudah merazia tempat tempat yang mungkin digunakan untuk mengedarkan video, dan merazia warnet warnet.

Pasal

Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
     Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
     Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 282 KUHP berbunyi:
    Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Sumber
http://masbert88.blogspot.com/2012/12/polisi-pemberantas-pornografi.html
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/

Selasa, 22 Oktober 2013

PROFIL PERUSAHAAN ANTIVIRUS BALI INTERMEDIA UTAMA

Bali Intermedia Utama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang IT dengan memfokuskan pada jasa internet yang mencakup Share Hosting, Domain Name Registration, Web Design dan Web Programming.
 
Bali Intermedia Utama didirikan pada 26 September 2006 di Denpasar - Bali. Pada awalnya pelayanan yang diberikan kepada pelanggan adalah seputar dunia portal pariwisata di Bali seperti travel agent, bali villa, hotel, bungalows dan tidak menutupi kemungkinan daerah luar bali seperti lombok, yogyakarta, sumatra, kalimantan, sulawesi, flores, papua dan sumba. Sejelan dengan permitaan dunia industri di Bali tentang pola marketing lewat dunia internet, maka bali intermedia utama mengembangkan pelayanan dengan terbentuknya divisi web design dan divisi web hosting dan domain name registration.
bali intermedia utama tetap dibenahi dan kemungkinan terjadinya pengembangan potensi dari visi dan misinya terhadapt dunia informasi yg terus berproduksi dengan mensikapinya secara profesional dan bertanggung jawab. Selama perjalanannya, Bali Intermedia Utama akan terus bersifat inklusif terhadap informasi yang membangun dan kerjasama saling menguntungkan dari pelaku Teknologi Informasi di dunia.
Visi Bali Intermedia :
Kebersamaan dalam perjuangan untuk menghasilkan karya-karya nyata yang profesional, good cooprate, creatif, inofatif dan interaktif yang tiada henti.

Misi Bali Intermedia :
- Menjadikan Bali Intermedia Utama sebagai perusahaan IT yang profesional dan acountable bagi masyarakat indonesia
- Menjadikan Bali Intermedia Utama sebagai mitra masyarakat dunia.
- Menjadikan Bali Intermedia Utama sebagai pusat teknologi bagi masyarakat bali.

Hardware dan Software Hosting Kelas Enterprise
Seluruh server menggunakan Intel Xeon Double Processor dengan RAID-10 disk yang menjalankan sistem operasi Linux dan FreeBSD dengan control panel terbaik di dunia yakni CPANEL dan ENSIM.

Penempatan Server di Datacenter Terbaik
Mempercayakan penempatan server-server kami di dua provider terbaik di Amerika Serikat yakni Savvis yang dipercaya untuk menjadi tulang punggung Wall Street dan EVI yang merupakan salah satu datacenter terbaik di dunia. Kecepatan, stabilitas, dan jaminan uptime 99% merupakan alasan utama mempercayakan server-server pada dua perusahaan tersebut.

Supporting
Saat ini banyak perusahaan webhosting yang muncul, semuanya tentu dapat dipilih untuk usaha anda, namun hanya sedikit yang dapat memberikan layanan jangka panjang dan menjadikan pelanggan yang utama. Ada banyak penyebab mengapa pelanggan menjadi nomer 2, namun 1 hal yang menjadi penyebab adalah semakin banyaknya pelanggan perusahaan webhosting tersebut. bila perusahaan memiliki ratusan bahkan ribuan pelanggan, maka dapat dipastikan salah satu pelanggan mungkin menjadi tidak terlalu penting bagi perusahaan tersebut.

Kantor Utama:
Cv. Bali Intermedia Utama
No. Lisensi/SIUP: 1049/22-09/PK/X/08
 Jl. Tukad Banyu Poh No.30 Panjer Denpasar - Bali
Samping Dokter Praktek Umum Putu Sri Widyani 
Hotline: +62 - 361- 7906117
 SMS Centre: +62-813.375.50551
 Fax .+62 - 361 - 240230 
Web Online: http://www.balinter.net
 e-Mail: info@balinter.net
 
Kantor Lombok:
CV. BALI INTERMEDIA UTAMA
  Jalan Pemuda 3A, Lantai II Gomong Lama Mataram 
Hotline: +62 370 - 6686625,         Mobile : +628123722940
 e-Mail: info@balinter.net
 
 Linux Server System
Server Processor :Intel XEON 3220 quad core 2.4GHz
- Memory: 3 G
- Ethernet : 1Gbps
- Hardisk : 250G
- Backup : 100G
- Sistem Operasi Debian Linux
- Kernel terbaru yang telah dites
 
- Webserver software: Apache 2
- Support Magento
- Support php Mbstring
- Support Java Tomcat
- Support Ruby
 
- Mailserver software: Qmail; SPAM Filter
- Mail filter dengan Antivirus dan Spambox 
- Language software: PHP(PHP 4.4.x , PHP 5.2.x ), Perl, dsb
- Database software: MySQL(MySQL 4.1.x), PostgreSQL
- Account management tool yg. lengkap
- Webbased Control Panel CPANEL
- Account management tool yg. lengkap 
- Mendukung CGI dan SSI 
- Mendukung Perl DBI Module 
- Dilengkapi 50 buah Pre-Installed Scripts
- Zend Optimizer 
- View Bandwidth Usage 
- View Error Log 
- Password Protected Directory 
- Graphical Statistic
- Cron Jobs management
- Mendukung WAP Server 
- Mendukung htaccess & htpasswd
- URL Rewrite dengan mod_rewrite 

sumber :
- http://www.balinter.net/profil.html
- http://artzfadhilexc.blogspot.com/2013/10/contoh-perusahaan-it.html